AKBP Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun karena Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (RS) selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). Ridwan pun dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dedi tidak merinci keterlibatan seperti apa yang menyebabkan sanksi demosi terhadap Ridwan. Saat ditanya apa peran Ridwan, Dedi hanya menjawab yang bersangkutan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.
AKBP Raindra Ramadhan Syah Didemosi 4 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Setelah dijatuhi sanksi demosi, Dedi mengungkapkan Ridwan mengajukan banding dan sedang didalami oleh komisi banding
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya.
Sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). Giliran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang menjalani sidang etik.
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Menurut Ramadhan, AKBP Ridwan Soplanit disidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas saat proses penyidikan perkara Brigadir J.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.
Editor: Rizal Bomantama