AKP Malaungi Tersangka Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Diperiksa di Bareskrim
Lalu, bandar narkoba di Bima Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin Alex Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 April 2026.
Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.
Editor: Rizky Agustian