Akselerasi Pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, KKP Zero Tolerance terhadap Cantrang
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi. Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan implementasi penangkapan ikan terukur agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.
“Kapal-kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Dia pun meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan cantrang tersebut.
“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan cantrang,” ucapnya.