Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukses Terapkan Strategi Integrated Surveillance System, Laksamana Muda TNI Adin Raih IVL 2023
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Asal Pantura yang Beroperasi Ilegal di Natuna

Jumat, 11 Maret 2022 - 15:23:00 WIB
KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Asal Pantura yang Beroperasi Ilegal di Natuna
KKP memberikan tindakan tegas kepada KM SS yang ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tindakan tegas kepada KM SS yang ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022 lalu. Penangkapan dan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

Sempat diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang, kapal tersebut ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku. Namun, tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, ditemukan pula pelanggaran lain hingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.

“Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin menjelaskan bahwa alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP, yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut. Alat tangkap ini berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut