Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Minta Masyarakat Tak Sebarkan Foto Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hasil AI
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:36:00 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!
Detik-detik penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus viral di media sosial. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Demokrasi tidak boleh tunduk pada teror. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Dan masyarakat tidak boleh dipaksa diam karena rasa takut. Sebagai bahagian dari masyarakat, saya berdiri bersama para aktivis dan seluruh warga negara yang memperjuangkan kebenaran. Ingat, kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat," tutur dia.

Diketahui, polisi meningkatkan status kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan. Dengan tahapan ini, polisi memastikan pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Polisi awalnya melakukan penyelidikan kasus ini. Dengan ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan, aparat mengantongi alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana.

Meski begitu, pada perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. Dengan peningkatan status tersebut maka pihaknya bisa kapan pun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".

Akibat penyiraman air keras ini, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut