Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Salah satu pertimbangannya karena perkara pokok kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Hakim menilai, setelah berkas perkara dilimpahkan penuntut umum dan diregister di PN Jaktim, kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih kepada pengadilan yang menangani pokok perkara. Status Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti kubu Roy Suryo yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka sejak awal hingga hasil penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 30 April 2026.
Menurut hakim, sikap tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo secara sadar tidak menggunakan hak hukumnya untuk menguji status tersangka melalui praperadilan pada waktu tersebut.