Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15:00 WIB
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum," kata dia.

Hakim mengatakan, seluruh argumentasi hukum terkait dakwaan, termasuk persoalan syarat formil dan materiil surat dakwaan serta alat bukti, dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di PN Jaktim.

Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa pokok perkara memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan hakim praperadilan dalam menguji alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya mencakup jumlah alat bukti, tetapi juga relevansi, kualitas, serta kemampuannya dalam meyakinkan majelis hakim.

Dengan demikian, hakim menilai hak hukum Roy Suryo tetap dapat diperjuangkan melalui persidangan pokok perkara.

Hakim kemudian menyinggung pengajuan praperadilan secara berturut-turut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 ayat (3) dalam kondisi tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut