Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum," kata dia.
Hakim mengatakan, seluruh argumentasi hukum terkait dakwaan, termasuk persoalan syarat formil dan materiil surat dakwaan serta alat bukti, dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di PN Jaktim.
Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa pokok perkara memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan hakim praperadilan dalam menguji alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya mencakup jumlah alat bukti, tetapi juga relevansi, kualitas, serta kemampuannya dalam meyakinkan majelis hakim.
Dengan demikian, hakim menilai hak hukum Roy Suryo tetap dapat diperjuangkan melalui persidangan pokok perkara.
Hakim kemudian menyinggung pengajuan praperadilan secara berturut-turut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 ayat (3) dalam kondisi tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.