Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15:00 WIB
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

"Maka itu, permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, pencekalan terhadap Roy akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, Rabu (26/8/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut