Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15:00 WIB
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
"Maka itu, permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, pencekalan terhadap Roy akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, Rabu (26/8/2026).
Editor: Aditya Pratama