Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Kivlan Zen Minta Dirujuk ke RSPAD dari RS Polri

Jumat, 09 Agustus 2019 - 11:15:00 WIB
Alasan Kivlan Zen Minta Dirujuk ke RSPAD dari RS Polri
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berharap dirujuk dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Saat ini Kivlan dirawat di RS Polri karena mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan nyeri pada bagian kiri tubuhnya.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, rekam medik kliennya ada di RSPAD. Selain itu, dokter yang selama ini menangani kesehatan Kivlan juga berdinas di RSPAD.

"Mata tidak bisa melihat jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi," ujar Tonin ketika dikonfirmasi melalui pesan sigkat, Jumat (9/8/2019).

Menurutnya, Kivlan mulai mengeluhkan sakit sejak Minggu (14/7/2019). Dimulai dari sakit gigi dan merambat kebagian lain setelah menjalani proses rekonstruksi kasus yang menjeratnya pada Selasa (16/7/2019).

Dia menuturkan, rekonstruksi itu melelahkan karena dilaksanakan selama 24 jam. Mulai (16/7/2019) pukul 08.00 WIB hingga Rabu (17/7/2019) pukul 06.00 WIB.

"Kemudian, meminta pengobatan atau check up pada 29 Juli 2019 melalui petugas kesehatan rutan Pomdam Jaya dan dilakukan pertama kali 1 Agustus," ucapnya.

Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut