Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka usai Harun Masiku Buron Hampir 5 Tahun

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:53:00 WIB
Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka usai Harun Masiku Buron Hampir 5 Tahun
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Harun Masiku berstatus buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR selama hampir lima tahun. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penetapan tersangka tersebut baru dilakukan belakangan ini. Menurut dia, penetapan tersangka di lembaga antirasuah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. 

"Ini karena kecukupan alat buktinya tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Dia mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang selama ini dilakukan serta pencarian buronan Harub Masiku. 

Setyo mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi hingga menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. 

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," ujar Setyo. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. 

Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut