Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka usai Harun Masiku Buron Hampir 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Harun Masiku berstatus buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR selama hampir lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penetapan tersangka tersebut baru dilakukan belakangan ini. Menurut dia, penetapan tersangka di lembaga antirasuah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Ini karena kecukupan alat buktinya tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dia mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang selama ini dilakukan serta pencarian buronan Harub Masiku.
Setyo mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi hingga menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Setyo.
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.
Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.
Hasto, kata Setyo, juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diiperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
Editor: Rizky Agustian