Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi Lagi 19 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 10:40:00 WIB
Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada, Senin (19/1/2026). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut