Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Saldi Isra dan Suhartoyo Ingin Presidential Treshold Dihapus

Jumat, 12 Januari 2018 - 06:35:00 WIB
Alasan Saldi Isra dan Suhartoyo Ingin Presidential Treshold Dihapus
Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential treshold 20 persen tetap berlaku. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diwarnai silang pendapat di kalangan hakim. Dua hakim konstitusi yakni, Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan keputusan mahkamah.

Suhartoyo berpandangan, keputusan untuk terus menenerapkan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah bentuk mempertahankan sesuatu yang inkonstitusional.

Merujuk putusan MK No 14/PUU-XI/2013, dengan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berlangsung serentak, presidential threshold telah kehilangan relevansinya.

“Apabila diletakkan dalam desain sistem pemerintahan, (maka) menggunakan hasil pemilu legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi  jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial,” kata Suhartoyo dalam sidang di MK, Kamis, 11 Januari 2018.


Menurut Suhartoyo, menggunakan hasil pemilu legisatif untuk mengisi jabatan eksekutif merupakan logika dalam pengisian posisi dalam sistem parlementer. Hal ini bertentangan dengan gagasan utama dilakukannya amandemen UUD 1945 yang menginginkan pemurnian sistem presidensial di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut