Alasan Saldi Isra dan Suhartoyo Ingin Presidential Treshold Dihapus
JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diwarnai silang pendapat di kalangan hakim. Dua hakim konstitusi yakni, Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan keputusan mahkamah.
Suhartoyo berpandangan, keputusan untuk terus menenerapkan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah bentuk mempertahankan sesuatu yang inkonstitusional.
Merujuk putusan MK No 14/PUU-XI/2013, dengan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berlangsung serentak, presidential threshold telah kehilangan relevansinya.
“Apabila diletakkan dalam desain sistem pemerintahan, (maka) menggunakan hasil pemilu legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial,” kata Suhartoyo dalam sidang di MK, Kamis, 11 Januari 2018.
Menurut Suhartoyo, menggunakan hasil pemilu legisatif untuk mengisi jabatan eksekutif merupakan logika dalam pengisian posisi dalam sistem parlementer. Hal ini bertentangan dengan gagasan utama dilakukannya amandemen UUD 1945 yang menginginkan pemurnian sistem presidensial di Indonesia.