Alasan Saldi Isra dan Suhartoyo Ingin Presidential Treshold Dihapus
“Pertanyaan elementer yang niscaya akan diajukan, mengapa ambang batas tetap dipertahankan ketika keberadaannya menyimpang dari logika presidensial,” tutur Suhartoyo.
Sementara itu, Saldi Isra melihat logika yang selalu dikembangkan dari penerapan ambang batas pengajuan presiden adalah untuk menjaga stabilitas pemerintah dalam membangun hubungan dengan lembaga legislatif.
Para pendukung logika ini, kata dia, selalu percaya bahwa kalau presiden didukung oleh kekuatan signifikan akan lebih mudah mendapatkan dukungan di lembaga perwakilan.“Pandangan seperti itu hadir disebabkan praktik sistem presidensial yang lebih banyak ditandai masalah dasar yaitu bagaimana menjaga relasi antara presiden dan pemegang kekuasaan legislatif,” kata Saldi.
Dia juga mengkritisi frasa “pemilu anggota DPR sebelumnya” di Pasal 222 apakah termasuk dalam kategori open legal policy. Menurut dia kebijakan hukum terbuka adalah sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intorable.
“Memaknai moralitas dalam perumusan norma hukum dapat dilacak dengan alat alat ukur yang sederhana, yaitu seberapa besar pembuat UU memiliki himpitan kepentingan dengan norma atau UU itu sendiri,” kata Saldi.
Seperti diketahui, MK memutuskan ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Mahkamah menyatakan, rumusan Pasal 222 UU Pemilu sejak awal dilandasi semangat untuk memperkuat sistem presidensial.
Editor: Zen Teguh