Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Albertina Ho Diusulkan Jadi Dewas KPK, Ini Rekam Jejaknya

Rabu, 18 Desember 2019 - 11:33:00 WIB
Albertina Ho Diusulkan Jadi Dewas KPK, Ini Rekam Jejaknya
Hakim Albertina Ho diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama itu dari berbagai latar belakang, mulai hakim, jaksa, ekonom hingga mantan pimpinan KPK.

Jokowi menuturkan, dari nama-nama tersebut nantinya akan difinalisasi menjadi lima orang yang akan menjabat sebagai Dewas KPK. Lima orang ini akan dilantik bersama dengan lima komisioner KPK 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019).

"Dewan Pengawas KPK, nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).

Kepala Negara mengatakan, beberapa nama yang telah diusulkan yakni hakim Albertine Ho, mantan Ketua KPK Taufiequerachman Ruki dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Jokowi mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12/2018) besok.

"Jumat (20/12/2019) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ucap Jokowi.

Albertina Ho bukan sosok asing bagi publik Tanah Air, terutama di jagat penegakan hukum. Nama hakim kelahiran Dobo, Maluku Tenggara, ini moncer ketika memimpin sidang skandal suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albertina dikenal sebagai figur sederhana namun tegas. Tidak hanya di ruang sidang, namun juga di kehidupan sehari-hari. Setidaknya hal itu digambarkan sejumlah sahabat dan koleganya.

”Kak Al (Albertina) tetap jadi anak “indekostan”. Dia bahkan kemana-mana sering naik kereta api,”ucap Irma Hutabarat, presenter era 2000-an yang merupakan sahabat karib Albertina, dikutip dari Antara.

Pembawaan tegas Albertina ditempa dari kehidupan sejak masa kecil. Dia sudah berpisah dengan orangtua demi bersekolah di Ambon. Di kota itu dia menumpang di rumah kerabatnya.

Saat menginjak bangku SMA, Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain. Di situ, Albertina turut bekerja membantu di warung kopi. Sehari-hari dia bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00 WIB.

Albertina potret wanita tangguh yang selalu ingin maju. Dari Ambon dia berjuang keras untuk menempuh pendidikan tinggi. Dia diterima dan mengenyam pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Setelah menyandang gelar sarjana hukum, kesulitan finansial memaksanya harus mendapatkan pekerjaan. Di sinilah titik awal kiprah Albertina di bidang hukum, yakni ketika melamar menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan diterima pada 1986.

Empat tahun berselang, gelar hakim pun disandang dan ditugaskan di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah pada 1991--1996.

Karier wanita berambut ikal ini pun semakin menanjak, setelah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Temanggung pada 1996-2002, dan juga Pengadilan Negeri Cilacap pada 2002-2005. Pada 2005 menjadi masa istimewa bagi Albertina, karena kiprahnya mulai dikenal setelah menduduki kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Tak lama, dia ditarik menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2009-2011 yang membawanya pada berbagai kasus yang disorot secara nasional. Salah satu yang paling mencolok yaitu ketika memimpin sidang terdakwa Gayus Tambunan, pengemplang pajak, yang kasusnya menghebohkan.

Dia tampil sebagai hakim berkarakter tegas dan berwibawa, sehingga menjadi bahan pembicaraan berbagai pihak. Tak heran, dia dijuluki "Srikandi Hukum"oleh sejumlah kalangan saat itu.

Ketika kariernya meroket selepas memimpin sidang Gayus itu, nama Albertina kembali jadi perhatian publik. Tapi kali karena dia dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung.

Sidang Gayus hanya salah satu perkara kakap yang disidang Albertina. Dia juga pernah turut mengadili kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono. 

Di perkara ini, Albertina berusaha menunjukkan keadilannya. Dia berpendapat secara tajam dengan hakim lainnya. Sigid yang divonis 15 tahun penjara harus dihukum lebih berat, karena terbukti secara tidak langsung merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Irma menegaskan, Albertina merupakan sosok hakim yang teguh dalam pendirian atau berprinsip serta berani dalam menentukan sikap, karena bukan penganut "asal bapak senang".

"Jika Indonesia ingin memberantas korupsi maka hakimnya harus seperti Albertina, karena merupakan sosok yang tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan supaya para koruptor menjadi jera," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut