Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pasal Ini Dianggap Jadi Alat Kriminalisasi
Pertemuan yang dimaksud Alex adalah dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Atas pertemuan itu, saat ini Alex menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana," katanya.
Alex mengatakan pasal tersebut bisa menjadi alat kriminalisasi pimpinan atau pegawai KPK. Pasal itu tidak jelas dan menimbulkan multitafsir.
"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alex kepada wartawan.
Adapun frasa yang dimaksud 'dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun'.
"Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu ditahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," katanya.
Editor: Faieq Hidayat