Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pasal Ini Dianggap Jadi Alat Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alexander Marwata menyoroti pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara.
Alex mengajukan gugatan tersebut bersama Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK. Para pemohon itu kemudian memberikan kuasanya kepada GSA Law Office.
"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis permohonan yang diajukan para pemohon yang dilihat Kamis (7/11/2024).
Pasal 36 huruf (a) berbunyi:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Adapun, gugatan tersebut menggunakan batu uji Pasal 28 D Ayat (1) dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.