Alexander Marwata Kaget Saut Situmorang Umumkan Firli Bahuri Langgar Etik
JAKARTA, iNews.id - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Alexander Marwata mengaku terkejut mengetahui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik. Tindakan Saut dinilainya tidak sah.
Pernyataan Alex ini diungkapkan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Alex yang merupakan wakil ketua KPK atau capim petahana ini ditanya anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i.
Syafi’i mempertanyakan konferensi pers yang dipimpin Saut Situmorang dan mengumumkan pelanggaran etik Firli Bahuri, capim KPK dari unsur Polri. Dia ingin mengetahui apakah konferensi pers itu tindakan ilegal atau tidak. Alex pun merespons.
"Yang jelas tiga pimpinan menginginkan kasus Pak Firli ditutup karena yang bersangkutan sudah diberhentikan tanpa catatan, itu ada tiga pimpinan (menyepakati)," kata Alex menjawab pertanyaan Syafi'i di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Merasa kurang puas atas jawaban Alex, pria yang akrab disapa Romo itu meminta jawaban tegas terkait tindakan yang dilakukan Saut Situmorang saat konferensi pers pada Rabu (11/9/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) mengumumkan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019). (Foto: Antara).
"Kalau dilihat dalam mekanisme pengambilan keputusan perlu bukti. Kalau menetapkan tersangka, kalau sudah 3 pimpinan (sepakat), maka naik (penyidikan), kita ikut. Tapi kalau dilihat 3 pimpinan menyatakan ingin (persoalan Firli) ditutup, seharusnya kalau berdasarkan kolektif kolegial seharusnya ya berhenti. Ini karena 3 orang sudah menyatakan harus ditutup," ucap Alex.
Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, Erma Ranik meminta penegasan kembali atas pertanyaan yang dilayangkan Syafii. Erma meminta pandangan Alex apakah setuju atau tidak jika dinyatakan Saut Situmorang melakukan tindakan yang ilegal karena tidak mematuhi aturan pengambilan keputusan pimpinan KPK.
Alex menuturkan, prinsip mekanisme pengambilan keputusan di KPK yakni kolektif kolegial. Jika tiga pimpinan telah sepakat, mestinya menjadi persetujuan bersama.
"Tapi kalau tiga pimpinan sudah menyatakan ditutup, tapi yang dua atau satu masih terus jalan, bertentangan dengan tiga pimpinan, saya pikir itu tidak sah juga," kata Alex.
Editor: Zen Teguh