Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Jadikan PT Palma Satu Tersangka Korporasi
Laode mengungkapkan, Suheri diduga menawarkan fee atau jatah sejumlah Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat Medali Emas. Uang suap tersebut untuk memuluskan langkah PT Palma Satu agar area perkebunan perusahaan itu dimasukkan ke dalam revisi SK Menhut.
Selanjutnya, Annas memerintahkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk memasukkan lahan perkebunan yang diajukan Suheri dan Surya ke dalam peta lampiran Surat Gubernur Riau yang telah ditandatangani sehari sebelumnya. Setelah perubahan peta tersebut diteken Annas, Suheri diduga menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Gulat Medali Emas, untuk kemudian diberikan kepada Annas.
Diduga pemberian uang itu berkaitan dengan permintaan Suheri dan Surya sebelumnya, yakni agar Annas memasukkan lokasi perkebunan Duta Palma Group ke dalam peta lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014. “Dengan Surat Gubernur Riau itu, perusahaan-perusahaan tadi diduga dapat mengajukan HGU (hak guna usaha) untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), sebagai syarat melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri,” ungkap Laode.
Dia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, KPK menyita uang Rp2 miliar dan menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara, Suheri dan Surya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil