Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Aliran Dana Seputar Dugaan Suap Benih Lobster, Rp750 Juta untuk Beli Jam Rolex dan Tas LV

Kamis, 26 November 2020 - 02:05:00 WIB
Aliran Dana Seputar Dugaan Suap Benih Lobster, Rp750 Juta untuk Beli Jam Rolex dan Tas LV
KPK mengungkap aliran dana terkait dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta sejumlah orang lainnya.

Kasus ini juga melibatkan pihak swasta PT DPPP yang diduga menjadi pemberi suap terhadap perusahaan ACK. Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder ACK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP bertemu dengan staf khusus Edhy, SAF.

"Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564," kata Nawawi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening ACK, diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD, masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.

"Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain sebagai berikut, penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi, dan LV
(Louis Vuitton), baju Old Navy," ujar Nawawi.

Selanjutnya, uang dalam bentuk 100.000 dolar AS dari SJT yang diterima melalui SAF dan seseorang berinisial AM.

Selain itu ada pula setoran ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 miliar serta untuk stafsus, SAF dan APM, dengan total Rp436 juta.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Nawawi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut