Alphard Noel yang Disita KPK dari Kasus Kemnaker Ternyata Sewaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil yang semula disebut milik eks Wakil Menaker Immanuel Ebenezer atau Noel ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mobil yang dikembalikan itu berupa Toyota Alphard.
"Terkait dengan pengembalian salah satu mobil, benar jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya, mobil tersebut disita dari kediaman Noel pada 26 Agustus 2025 lalu. Pengembalian ini dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi, dari ASN Kemnaker hingga swasta.
Dari keterangan mereka, diketahui mobil yang dimaksud bukan aset Noel. Melainkan, merupakan sebuah mobil sewaan.
"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri atau wamen," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin