Amankan Barang Bukti Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel 5 Tempat
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lima tempat terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti kasus tersebut.
"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," singkat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Lima tempat tersebut disegel KPK pada Minggu (6/12/2020). Penyidik sengaja menyegel lima tempat tersebut untuk mengamankan sejumlah dugaan barang bukti.
Ali menegaskan, tempat yang telah disegel KPK tersebut, dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali petugas lembaga antirasuah.
Tim penyidik berencana menggeledah lima lokasi yang telah dipasang garis KPK tersebut. Sayangnya, Ali tak mau membeberkan kelima lokasi yang telah disegel.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto