Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

AMPB Bantah Demo Warga Pati di DPR Dibiayai Aktor Intelektual: Warga Donasi Sejak Tahun Lalu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50:00 WIB
AMPB Bantah Demo Warga Pati di DPR Dibiayai Aktor Intelektual: Warga Donasi Sejak Tahun Lalu
Tim Advokasi AMPB, Yunanto Adi Setyawan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Yunanto juga menegaskan bahwa gerakan masyarakat Pati untuk mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak berhenti sampai saat ini. Menurutnya, masyarakat Pati siap menagih kembali janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut