Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!
Advertisement . Scroll to see content

Amran bakal Tindak Tegas Produsen Pengoplos Beras: Ini Bentuk Pengkhianatan!

Senin, 14 Juli 2025 - 14:32:00 WIB
Amran bakal Tindak Tegas Produsen Pengoplos Beras: Ini Bentuk Pengkhianatan!
Amran menyebut tindakan pengoplosan beras merupakan bentuk pengkhianatan. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menyebut, sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Registrasi produk beras juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

"Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras," tutupnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut