Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
Advertisement . Scroll to see content

Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:56:00 WIB
Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis
Kreator konten Amsal Sitepu saat RDPU dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: TVR Parlemen/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak," tambahnya.

Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Dia berkata, para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.

"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp30 juta. Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu," ucapnya.

Amsal baru tahu setelah menemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor inspektora yang menujukan proyek pembuatan video profil desa telah termarkup. Padahal, kata dia, biaya pembuatan video profil itu telah sesuai.

"Kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun JPU," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut