Anak dan Istri SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Kementan
“Menunggu tagihan Yang Mulia, tagihan belum datang jadi kami belum bayar,” ucap Ayun.
Rianto pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang tersebut.
“Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan, tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan,” ujar Rianto.
“Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK, nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan,” kata dia.
Adapun SYL didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Editor: Rizky Agustian