Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegiat Isu Disabilitas Apresiasi Dukungan Wapres Gibran ke Komunitas Aku Menari
Advertisement . Scroll to see content

Anak Disabilitas Meninggal Diduga Korban Perundungan, DPR: Keluarga Harus Dapat Keadilan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:20:00 WIB
Anak Disabilitas Meninggal Diduga Korban Perundungan, DPR: Keluarga Harus Dapat Keadilan
Ayah dari bocah penyandang disabilitas di Surabaya menunjukkan foto anaknya yang meninggal diduga menjadi korban perundungan. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Selly menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut memuat mekanisme khusus, termasuk kemungkinan pengembalian anak kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Karena itu, dia meminta seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, menurutnya, tidak boleh menghambat upaya mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

"Karena itu, penanganannya harus sesuai usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban negara untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada korban," ucapnya.

Selain menyoroti penanganan anak-anak yang diduga terlibat, Selly meminta kepolisian menyelidiki perkara tersebut secara menyeluruh. Dia menekankan pentingnya pengungkapan penyebab kematian Z dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti.

"Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut