Anak Disabilitas Meninggal Diduga Korban Perundungan, DPR: Keluarga Harus Dapat Keadilan
Selly menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut memuat mekanisme khusus, termasuk kemungkinan pengembalian anak kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Karena itu, dia meminta seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, menurutnya, tidak boleh menghambat upaya mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Karena itu, penanganannya harus sesuai usia anak, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban negara untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada korban," ucapnya.
Selain menyoroti penanganan anak-anak yang diduga terlibat, Selly meminta kepolisian menyelidiki perkara tersebut secara menyeluruh. Dia menekankan pentingnya pengungkapan penyebab kematian Z dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti.
"Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan," katanya.