Anak Gus Dur Gugat Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Selain aspek hukum, Wahyu juga menekankan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda transisi energi yang diusung pemerintah.
"Harusnya pemerintah fokus pada pemulihan lingkungan, bukan membagi-bagi izin tambang kepada ormas keagamaan," katanya.
Sebanyak 18 pemohon, terdiri dari lembaga dan individu, ikut serta dalam gugatan ini. Beberapa di antaranya adalah Lembaga Naladwipa Institute, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta tokoh masyarakat dan akademisi.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Perempuan Nasional Armayanti Sanusi juga menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan ini. Menurutnya, PP 25/2024 merupakan manifestasi dari kebijakan politik patriarki.
"Berdasarkan catatan kami, dampak aktivitas tambang di Morowali, Aceh, hingga tambang batu andesit di Wadas sangat negatif bagi perempuan," tutur Armayanti.
Ia menambahkan perempuan sering menjadi korban utama dari eksploitasi tambang, dengan dampak serius terhadap kesehatan reproduksi dan ketersediaan air bersih. Di Morowali, misalnya, limbah tambang telah menyebabkan 80 persen perempuan dan anak-anak mengidap penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Kebijakan ini jelas tidak mempertimbangkan keadilan gender dan HAM. Di Aceh, krisis air yang disebabkan oleh aktivitas tambang telah mengancam kehidupan masyarakat, khususnya perempuan," katanya.