Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Anak SYL Belanja Aksesoris Mobil Rp111 Juta Pakai Uang Patungan Pejabat Kementan

Senin, 13 Mei 2024 - 21:50:00 WIB
Anak SYL Belanja Aksesoris Mobil Rp111 Juta Pakai Uang Patungan Pejabat Kementan
Anak SYL, Kemal Redindo, disebut pernah berbelanja aksesoris mobil senilai Rp111 juta. Uangnya hasil patungan pejabat Kementan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi pernah menerima kuitansi senilai Rp111 juta dari anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Kuitansi itu terkait pembelian aksesoris mobil.

Hal itu terungkap saat Sukim bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Sukim mengungkapkan kuitansi itu kemudian dibayarkan menggunakan uang hasil patungan pejabat Kementan.

Semula, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sukim. pernah ditemui orang dekat SYL. Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan anak SYL, Kemal Redindo. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sukim mendampingi SYL ke Makassar. 

"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke Saudara?" tanya Rianto di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). 

"Ada Yang Mulia, pada saat di perkebunan," jawab Sukim. 

"Iya, apa permintaannya?" cecar Rianto. 

"Permintaan uang," jawab Sukim. 

"Iya sejumlah uang, berapa yang diminta?" tanya Rianto memperjelas. 

"Yang saya ingat ada 111," timpal Sukim. 

"Rp111 juta?" tanya Rianto mempertegas.

"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim. 

Sukim mengatakan meski sempat bertemu secara langsung dengan Redindo, namun permintaan uang disampaikan melalui WhatsApp. Pesan tersebut, menurut Sukim, melampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil. 

Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, dia mendapat balasan untuk menyelesaikan permintaan yang dimaksud. 

"Diambil dari uang mana?" tanya Rianto. 

"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab Sukim. 

"Juga dari eselon I?" tanya Rianto. 

"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

SYL diakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut