Anang Sugiana Ajukan Justice Collaborator Kasus E-KTP
"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ungkap Febri.
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017 lalu. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo mengakui adanya persekongkolan dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP.
Anang menyebut adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Menurut dia, ada tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp79 miliar perihal proyek e-KTP. Selain Anang, permohonan justice collaborator juga diajukan tersangka Setya Novanto. Sebelumnya, orang dekat Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga telah mengajukan permohoan yang sama.
Editor: Zen Teguh