Anang Sugiana Ajukan Justice Collaborator Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo mengajukan upaya kerja sama atau justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu mengaku siap membantu lembaga antirasuah membongkar tuntas kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) sebagai JC. Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, pengajuan tidak dilakukan setengah hati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan, jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan. Dalam kasus e-KTP ini, Febri menyebutkan bahwa ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Sehingga jika JC dikabulkan maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi," kata dia.
Mantan aktivis antikorupsi ICW itu memastikan, pihaknya akan mencatat poin-poin penting yang bisa meringankan Anang selama pemeriksaan oleh penyidik hingga nanti proses pelimpahan berkas ke pengadilan maupun saat persidangan.