Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Jokowi, Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 29 Mei 2020 - 21:20:00 WIB
Ancam Jokowi, Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)
Advertisement . Scroll to see content

Ruslan ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri dan Polisi Militer Angkata Darat (Pomad) di rumahnya, Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Buton, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan video yang beredar, Ruslan tampak kooperatif saat dijemput petugas. Mengenakan kemeja ke lengan pendek warna putih dan menjinjing tas kecil, dia keluar dari rumah kayu panggung dan masuk ke mobil petugas.

Ruslan ditangkap setelah membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara pada Senin (18/5/2020). Rekaman ini lantas viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pemimpin Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu menyebut solusi terbaik untuk menyelamatkan Indonesia yaitu Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ucap Ruslan, dalam rekaman tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ruslan mengakui rekaman itu. Mantan kapten infanteri di Yonif RK 732/Banau ini membuat rekaman tersebut dan mengedarkan di grup WhatsApp.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut