Ancam Jokowi, Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA, iNews.id – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pecatan TNI Angkatan Darat Ruslan Buton ditangani Bareskrim Polri. Ruslan diterbangkan dari Buton, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan Buton telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis atas kasus ujaran kebencian melalui surat terbuka yang ditulisnya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Ramdhan di kantor Divis Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Ramdhan menuturkan, Ruslan juga dapat dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan kepada penguasa.
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”