Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak
Senin, 01 April 2024 - 15:21:00 WIB
Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima gratifikasi.
Hakim menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum Andhi Pramono. Andhi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian