Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak

Senin, 01 April 2024 - 15:21:00 WIB
Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatannya dinilai hakim merusak nama baik institusi pajak. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima gratifikasi.

Hakim menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum Andhi Pramono. Andhi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut