Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Andhi telah merusak nama baik institusi pajak.
Selain itu, Andhi dinilai tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata ketua majelis hakim Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Kendati demikian, tindakan Andhi Pramono yang sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman dianggap meringankan putusan.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.