Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak

Senin, 01 April 2024 - 15:21:00 WIB
Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatannya dinilai hakim merusak nama baik institusi pajak. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Andhi telah merusak nama baik institusi pajak.

Selain itu, Andhi dinilai tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata ketua majelis hakim Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, tindakan Andhi Pramono yang sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman dianggap meringankan putusan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut