Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa jelang Sidang Vonis

Senin, 01 April 2024 - 12:23:00 WIB
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa jelang Sidang Vonis
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono membaca buku kumpulan doa jelang menjalani sidang vonis perkara dugaan gratifikasi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Dia akan divonis terkait perkara dugaan gratifikasi.

Pantauan iNews.id, Andhi tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Mengenakan kemeja berwarna biru muda, Andhi sempat duduk di bangku pengunjung untuk menunggu sidang digelar.

Andhi terlihat membaca buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Dia tampak  khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut.

Dia sesekali juga terlihat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di sela membaca buku kumpulan doa tersebut.

Diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut