Momen Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa jelang Sidang Vonis
JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Dia akan divonis terkait perkara dugaan gratifikasi.
Pantauan iNews.id, Andhi tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Mengenakan kemeja berwarna biru muda, Andhi sempat duduk di bangku pengunjung untuk menunggu sidang digelar.
Andhi terlihat membaca buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Dia tampak khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut.
Dia sesekali juga terlihat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di sela membaca buku kumpulan doa tersebut.
Diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.