Andi Pangerang juga Dilaporkan PP Muhammadiyah ke Komnas HAM Buntut Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Komnas HAM buntut postingan ujaran kebencian. Andi Pangerang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polri karena kasus ini.
Dalam kesempatan ini, PP Muhammadiyah juga melaporkan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq menyebut Andi Pangerang juga menebarkan ancaman pembunuhan dalam postingan itu.
“Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah,” kata Taufiq, Selasa (16/5/2023).
Taufiq mengungkapkan cuitan Andi Pangerang yang viral itu membuat PP Muhammadiyah merasa terancam. Oleh sebab itu, mereka memutuskan melapor ke Komnas HAM.
“Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, ini kan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah kami melapor ke Komnas HAM,” ujarnya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
“Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN," kata Taufiq.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengunggah komentar bernada ancaman. Dalam komentarnya, Andi Pangerang mengancam menghalalkan darah Muhammadiyah.
Editor: Reza Fajri