Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRAnwar Sadad, Senin (3/8/2026) hari ini. Politisi Partai Gerindra tersebut sedianya diperiksa terkait kasus pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Namun, Gus Sadad mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Belum diketahui alasan ketidakhadiran mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
KPK pun memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad.
"Benar, yang bersangkutan confirm tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat penerima suap dan 17 pihak pemberi.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan.
Namun, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena meninggal dunia. Sementara Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan telah disidang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.
Pada klaster kedua, KPK menetapkan anggota DPR periode 2024-2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima suap.
Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dan Abdul Motollib.
Kemudian pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memeroleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019-2022. Dari alokasi tersebut, dia diduga mensyaratkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.
Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal.
Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan fee tersebut kepada Anwar Sadad, baik secara tunai, melalui stafnya Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
Editor: Reza Fajri