Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia mengingatkan aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
"Cuma memang ke depan, ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang," kata Rudianto saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Rudianto menyoroti reaksi publik yang menilai Tom Lembong sebagai korban.
"Saya mau katakan, ketika ada kebijakan impor yang dituduhkan korupsi, mengapa hanya kebijakan impor di era Tom Lembong misalkan? Itu kan yang memunculkan rasa ketidakadilan," tuturnya.
Kendati demikian, Rudianto meyakini reaksi publik tak akan berlebihan bila penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
"Semua kebijakan impor misalkan disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita," ucap Rudianto.
Atas dasar itu, Rudianto kerap mewanti-wanti lembaga penegak hukum agar tak terkesan menarget orang dalam tangani kasus korupsi. Dia menegaskan, penanganan kasus korupsi harus dilandasi motif hukum, bukan politik.
Dengan menjunjung asas pemberantasan korupsi yang berlandas hukum, dia meyakini polemik vonis Tom Lembong tak akan sebesar ini.
Menurutnya, kesan tebang pilih bisa memunculkan beragam persepsi di kalangan umum. Salah satunya, kata dia, penanganan perkara Tom Lembong bukan murni penegakan hukum melainkan didasarkan motif dendam politik.
"Tapi kalau dianggap tebang pilih, maka akan memunculkan persepsi beragam. Salah satu persepsinya adalah ini motifnya bukan motif hukum, itu dendam politiklah dan sebagainya," ucap Rudianto.
Dia tak ingin penegakan hukum di Indonesia dianggap upaya mencari-cari kesalahan pihak tertentu.
"Karena menegakkan hukum itu bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan, boleh. Mencari-cari kesalahan tidak boleh. Itu hukumnya seperti itu," tutur dia.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan mengganti kerugian negara.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Editor: Rizky Agustian