Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim meski Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dalam kegiatan impor gula.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan membacakan surat putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Oleh karena itu, kata Alfis, Tom Lembong tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti meski perbuatannya dinyatakan merugikan keuangan negara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b (UU Tipikor), yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Adapun Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.