Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44:00 WIB
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar
Anggota DPRD Sumbar yang menjadi buronan korupsi Beny Saswin Nasrun ditangkap di Jakarta terkait kasus korupsi kredit modal kerja Rp34 Miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN) akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah hampir lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen dengan. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp34 miliar.

Penangkapan BSN dilakukan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) malam. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).

BSN sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan melacak hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di ibu kota.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Budi Sastera menyebut proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.

“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya dikutip dari iNews Padang, Kamis (19/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut