Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar
BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.
Selain BSN, sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun pihak kejaksaan menilai langkah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena dilakukan saat tersangka berstatus DPO.
“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.
Seusai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).