Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44:00 WIB
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar
Anggota DPRD Sumbar yang menjadi buronan korupsi Beny Saswin Nasrun ditangkap di Jakarta terkait kasus korupsi kredit modal kerja Rp34 Miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Selain BSN, sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun pihak kejaksaan menilai langkah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena dilakukan saat tersangka berstatus DPO.

“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.

Seusai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut