Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang
JAKARTA, iNews,id - Anggota Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) Sersan Mayor T dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Anggota TNI AD tersebut dihukum karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.
Hukuman Disiplin Militer diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (17/5/2020). Hadir dalam sidang tersebut antara lain Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD
"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Untuk diketahui, SD merupakan istri Serma T. SD memicu kontroversi setelah mengunggah tulisan yang mengecam pemerintah. Pada kolom komentar di unggahan akun atas nama Edi Suprianto Cnel's dia menuliskan, "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)."
Pengguna Facebook, Tri Triyanti, mengingatkan SD merupakan istri tentara. Tri heran mengapa istri tentara justru berbicara kasar. Ucapan tersebut justru menuai reaksi ketus SD.