Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri
Advertisement . Scroll to see content

Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang

Senin, 18 Mei 2020 - 04:58:00 WIB
Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto: Dispenad).
Advertisement . Scroll to see content

Nefra mengatakan, putusan kedua dalam sidang tersebut yakni menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serma T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Menurut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) hari ini pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.

Kasus Serma T mengingatkan pada kejadian yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari. Hendi dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman 14 hari setelah istrinya, IPDN, mengunggah tulisan bernada nyinyir tentang penusukan Wiranto.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut