Angka Stunting di 10 Provinsi Tinggi, Wapres : Perlu Mendapat Perhatian
Tetapi, kata Wapres, tantangan penurunan stunting cukup berat yakni 14 persen pada 2024. Oleh karena itu, Wapres menegaskan perlu komitmen yang tinggi serta kolaborasi untuk penurunan stunting.
“Saat ini kita memiliki acuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” katanya.
Perpres ini, kata Wapres, memberi penguatan terhadap aspek intervensi dan sensitif melalui pendekatan keluarga, aspek pemantauan dan evaluasi terpadu, aspek pendanaan melalui optimalisasi beragam sumber anggaran, serta aspek kelembagaan melaui pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari pusat hingga ke desa atau sampai ke kelurahan.
“Untuk itu saya ingin menggarisbawahi kembali beberapa arahan dari Bapak Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai stunting tanggal 11 Januari 2022 yang lalu,” paparnya.
Editor: Faieq Hidayat