Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Manggarai NTT Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:49:00 WIB
Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Manggarai NTT Divonis 7 Tahun Penjara
Polisi saat olah TKP kasus KDRT menyebabkan korban meninggal dunia di Manggarai, NTT. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami sangat kecewa. Sejak awal, pelaku mencoba menyusun skenario seolah-olah istri bunuh diri dengan racun, padahal itu tidak benar,” kata Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga korban.

Alfons juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

“Sampai saat ini tidak ada permohonan maaf dari pelaku. Tidak ada itikad baik,” katanya.

Merasa keadilan belum tegak, keluarga menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Kejaksaan untuk mempertanyakan dasar tuntutan yang menurut mereka masih terlalu ringan.

“Kami akan sampaikan keberatan kami langsung. Bagi kami, hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa yang hilang,” ujar Alfonsius.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut