Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Beri Semangat ke Keluarga

Kamis, 06 Maret 2025 - 09:41:00 WIB
Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Beri Semangat ke Keluarga
Anies Baswedan menyapa istri Tom Lembong, Ciska Wihardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang digelar terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Berdasarkan pantauan, Anies tiba sekitar pukul 09.20 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja berwarna biru dan celana krem.

Setibanya di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Anies menyalami sejumlah penasihat hukum Tom Lembong. Dia juga mendatangi istri Tom Lembong, Ciska Wihardja dan menyemangatinya.

“Sehat-sehat ya, semangat,” ujar Anies kepada Ciska.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk, negara merugi hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut