Anies: Kasus Tom Lembong Disorot Media Internasional, Dunia Memantau!
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong turut disorot media internasional. Hal itu dia sampaikan usai menghadiri sidang Tom Lembong yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (9/7/2025).
"Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong," kata Anies.
Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut seadil-adilnya demi nama baik bangsa.
"Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya," ujarnya.
"Jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya," sambungnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri