Anies Puji 4 Mahasiswa Jogja Gugat Presidential Threshold: Demokrasi Selalu Menyala!
Sementara itu, Enika mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
“Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” katanya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan keempat mahasiswa itu.
Norma yang diuji oleh keempat mahasiswa itu adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.