Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34:00 WIB
Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri kembali ke institusi kepolisian jika masih ingin menduduki jabatan publik. Dia menilai putusan MK tersebut harus dipahami secara tepat dan dijalankan secara penuh oleh Polri.

Berdasarkan putusan MK tersebut, anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, seluruh polisi yang saat ini menempati jabatan sipil wajib kembali ke institusi Polri.

“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar H Kurniawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan posisi ideal Polri yang semestinya berada di luar struktur kementerian dan lembaga. Dia menyebut jabatan dalam kementerian dan lembaga negara sudah memiliki pejabat sipil yang berwenang.

Dia menilai, Polri harus ikhlas dan tulus melaksanakan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tanpa resistensi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut